Pilkada Garut Digelar 8 September 2013


INILAH, Garut - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Garut dilaksanakan pada 8 September 2013. Hal itu sesuai dengan jadwal yang direncanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut sebelumnya, kendati sempat muncul wacana diundur hingga 2015, usai pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif, dan Pemilu Presiden 2014.

Gelaran Pilkada Garut pada 8 September 2013 tersebut kembali mengemuka pada 'Dialog Nasional tentang Kepastian Hukum Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Habis Masa Jabatannya pada Tahun 2014' yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut di Kampung Sumber Alam Cipanas Garut, Sabtu (8/12).

Ketua Komisi II DPR Agun Gunandjar Sudarsa yang menjadi pembicara pada acara tersebut menegaskan, Undang Undang Nomor 12 tahun 2008 pasal 233 tidak dapat dijadikan dasar untuk pemungutan suara yang akan diselenggarakan berdekatan dengan penyelenggaraan Pemilu DPR, DPD, dan DPRD serta Pilpres berikutnya, termasuk pada 2014. Hal itu karena bunyi pasal 233 merujuk pada tahun sudah pasti dan sudah lewat.

Bunyi pasal tersebut, yakni (1) Pemungutan suara dalam Pemilukada yang masa jabatannya berakhir pada bulan November 2008 sampai dengan bulan Juli 2009 diselenggarakan berdasarkan Undang Undang ini paling lama pada bulan Oktober 2008. (2) Dalam hal terjadi pemilukada putaran kedua, pemungutan suara diselenggarakan paling lama pada bulan Desember 2008.

Menurut Agun, memperhatikan Undang Undang Nomor 32 tahun 2004 bahwa pemberitahuan DPRD dan KPU Daerah tentang Akhir Masa Jabatan (pasal 65), dan pemungutan suara diselenggarakan paling lambat 1 bulan sebelum masa jabatan berakhir (pasal 86/Keputusan KPU Nomor 9 tahun 2009), peilkada Garut dapat tetap dilaksanakan sesuai yang ditetapkan KPU Garut, yakni dengan hari H Pemungutan Suara pada 8 September 2013.

"Sekalipun RUU (Rancangan Undang Undang) Pemilukada belum selesai dibahas, sebaiknya Pemilukada Garut tetap dapat dilaksanakan sesuai tahapan ditetapkan KPU Garut untuk menghindari kekosongan pemerintahan Kabupaten Garut yang periodesasinya berakhir 2013," tegas Agun.

Apalagi, lanjutnya, sampai saat ini belum ada peraturan mengatur pelaksanaan pilkada yang akhir masa jabatannya berlangsung pada tahun sama dengan pemilu DPR, DPD, DPRD, dan Pipres.

Anggota KPU Kabupaten Garut Dadang Sudrajat menyebutkan Dialog Nasional tersebut digelar untuk mendapatkan kepastian hukum menyusul munculnya pernyataan pihak Kemendagri bahwa daerah yang kepala daerahnya berakhir masa jabatannya pada 2014 maka pelaksanaan pilkadanya diundur ke 2015.

"Ada 43 kabupaten/kota yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir 2014 sehingga pelaksanaan pilkadanya pada 2015. Tapi dari dialog ini, jelas Garut tidak termasuk di dalamnya," kata Dadang.

Dia menuturkan, masa jabatan Bupati Garut berakhir 23 Januari 2014. Sehingga tidak akan mengganggu Pemilu Legilatif pada April
2014, dan Pilpres pada 9 Juli 2014. Tahapan Pilkada Garut sendiri ditetapkan mulai dilaksanakan pada Maret 2013, dan hari H pemungutan suara pada 8 September 2013. Sehingga pada Januari 2014 itu, Bupati Garut yang baru sudah dilantik.

"Justru kalau pilkada Garut ditarik ke 2015, berpotensi ada jabatan dijabat Pejabat Pelaksana Tugas (PLT) lebih dari satu tahun habis masa jabatan. Rawan terjadi konflik," ucapnya.[jul]